LATEST POSTS

Internasional

Internasional, Nasional, Viral

Olahraga

MotoGP, Sepakbola, Senibeladiri, Esport
Videos

Aksi Unras SERAM RIAU Berujung Ricuh, Desak kadisdik provinsi Riau copot Kacab wilayah 3 inisial AT terkait dugaan pungutan liar terhadap 13 kepala sekolah di wilayah kerjanya



Pekanbaru- lamaksee.com -,23 Juni 2025, Dunia pendidikan di Provinsi Riau kembali dihebohkan dengan adanya aroma dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang menyeret nama seorang pejabat penting di lingkungan Dinas Pendidikan Kepala Cabang (Kacab) Wilayah Tiga Dinas Pendidikan Provinsi Riau, berinisial AT, diduga telah melakukan pungli terhadap 13 kepala sekolah di wilayah kerjanya.

Informasi tersebut mencuat ke permukaan setelah adanya laporan dari sejumlah kepala sekolah yang merasa tertekan dengan adanya dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh kepala cabang (kacab) 3 dengan dalih untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang mana pungutan tersebut tidak mendasar terhadap 13 kepala sekolah yang nominal nya sangat fantastis yang juga melibatkan salah satu oknum Kepsek SMA Negeri di Tapung kab.kampar ber inisial KN yang diduga  sebagai Tempat pengumpulan hasil pungli dan hal ini jelas bentuk suatu prilaku yang melanggar aturan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 disebutkan PNS Dilarang : 

  • a. menyalahgunakan wewenang.
  • g. melakukan pungutan diluar ketentuan

Kasus ini mendapat perhatian serius dari sejumlah Mahasiswa yang atasnamakan serikat aktivis mahasiswa (SERAM) Riau. Mereka menuntut kepada dinas pendidikan provinsi Riau untuk segera mencopot kepala cabang ( kacab) wilayah 3 berinisial AT  

Koordinator aksi, Muhammad Sopian, dalam orasinya menyatakan bahwa dunia pendidikan di Riau sudah darurat integritas. “Kami muak dengan praktik kotor dalam dunia pendidikan. Kepala cabang, kepala sekolah, dan siapa pun yang terlibat harus dicopot dan diadili. Pendidikan bukan ladang pungli!” teriak Sopian di tengah kerumunan massa.

Jikalau dalam jangka dekat ini, tidak ada tanggapan atau atensi dari kepala dinas pendidikan provinsi Riau maka kami akan kembali menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas praktik pungutan liar (PUNGLI) yang merusak integritas dunia pendidikan.

Adapun tuntutannya sebagai berikut:

  • 1. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Untuk mencopot Kacab AT sebagai Kepala Cabang Wilayah 3 Dinas Pendidikan Provinsi Riau. karena diduga kuat melakukan Pungutan liar terhadap 13 Kepala Sekolah di Wilayah kerjanya.
  • 2. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk segara  mencopot Oknum Kepala Sekolah SMAN 2 Tapung Inisal KN karena diduga kuat ikut serta terlibat melakukan Pungutan liar yang dilakukan Kacab AT, Sebab KN sebagai tempat pengumpulan hasil dugaan pungli terhadap Kepala Sekolah SMA di Wilayah 3.
  • 3. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, untuk segera mempublikasikan hasil Pemeriksaan kacab AT yang sudah direkomendasikan kepada Inspektorat Provinsi Riau terkait pemeriksaan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kacab Wilayah 3 terhadap 13 kepala sekolah di wilayah kerja nya.

“dan Kami juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru menjadi beban dan ancaman bagi para pendidik, dan kami akan kembali berdemo di Kejati Riau untuk penegakan hukum nya sesuai amanat Undang undang negara kesatuan Republik Indonesia ujar Koordinator Aksi, Muhammad Sopian.

Ketua Yayasan Jaga Riau Desak Gubernur Copot Kabid Pengawasan Disnaker dan Evaluasi Total Kinerja Disnaker Riau



Pekanbaru
- lamaksee.com
-, 23 Juni 2025 - Ketua Yayasan Jaga Riau, Alan Pane, mendesak Gubernur Riau untuk segera mencopot Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi tersebut. Desakan ini muncul menyusul dugaan ketimpangan respons Disnaker dalam menangani dua kecelakaan kerja tragis yang menewaskan pekerja di dua perusahaan raksasa kehutanan di Riau, yakni PT Asia Pacific Rayon (APR) di Pangkalan Kerinci dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang, dalam rentang waktu hampir bersamaan pada pekan lalu (22/06).

Insiden pertama terjadi di PT APR, di mana seorang pekerja tewas akibat kecelakaan kerja. Disnaker Riau langsung merespons dengan mengirim tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi dan menyampaikan pernyataan resmi ke media. 

Namun, pada insiden serupa di PT IKPP, seorang pekerja tewas secara mengenaskan di area Log Yard saat menangani tumpukan kayu akasia. Hingga kini, Disnaker belum menunjukkan tanda-tanda investigasi atau memberikan keterangan resmi. Lebih mengkhawatirkan, jenazah korban ditemukan dengan kondisi memilukan: kepala remuk tertimpa balok kayu besar dan sebuah korek api ditemukan di mulutnya, memicu dugaan adanya kejanggalan.

Alan Pane menilai sikap diam Disnaker dalam kasus IKPP mencerminkan standar ganda dalam pengawasan keselamatan kerja. “Disnaker sigap saat insiden di APR, tapi bungkam saat pekerja tewas di IKPP. 

Ini menunjukkan ketimpangan perlakuan terhadap perusahaan besar,” tegas Alan di Pekanbaru, Senin (23/06). Ia menyoroti kewajiban perusahaan mematuhi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang seharusnya ditegakkan tanpa pilih kasih.

Keluarga korban di PT IKPP masih menanti kejelasan penyebab kematian dan langkah hukum dari pemerintah. Sementara itu, manajemen PT IKPP menolak berkomentar saat dikonfirmasi. Aktivis buruh dan masyarakat sipil juga terus menyuarakan pentingnya perlindungan keselamatan kerja sebagai hak dasar pekerja.

Desakan ini disampaikan Alan Pane di Pekanbaru, dengan harapan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkret. “Nyawa pekerja tidak boleh dinilai berbeda hanya karena perbedaan perusahaan. Keselamatan kerja adalah hak yang harus ditegakkan tanpa diskriminasi,” tutup Alan.

Yayasan Jaga Riau akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal desakan kepada pemerintah. Untuk informasi terbaru, publik dapat mengikuti pembaruan melalui media sosial Yayasan Jaga Riau atau menghubungi kontak resmi organisasi.

Putusan MK Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Adrian: “Langkah Maju, Tapi Harus Hati-Hati”



Jakarta- lamaksee.com -, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memutuskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan biaya. Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi oleh sejumlah pemohon, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menganggap bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas bersifat multitafsir dan diskriminatif terhadap peserta didik di sekolah swasta.

Muhammad Adrian Perdana, Dosen Politeknik Pengadaan Nasional sekaligus pengamat kebijakan publik ini memandang bahwa putusan ini adalah langkah progresif yang mencerminkan amanat konstitusi Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD 1945, yakni bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan negara berkewajiban mengalokasikan anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan.

Namun, kebijakan progresif ini bukan tanpa tantangan implementatif. Pertama, terdapat persoalan mendasar terkait kapasitas fiskal negara. Pemerintah pusat dan daerah kini dihadapkan pada tuntutan pembiayaan yang lebih besar untuk mengakomodasi kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di institusi swasta. Dalam realitas anggaran yang terbatas, penambahan beban fiskal ini berisiko mengganggu alokasi sektor lain yang juga vital.

Kedua, perlu dicermati bahwa sekolah swasta memiliki struktur kelembagaan yang otonom, umumnya dikelola oleh yayasan yang menjalankan prinsip swadaya masyarakat. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan gesekan antara asas otonomi pengelolaan lembaga swasta dan prinsip aksesibilitas universal terhadap pendidikan.

 Dalam tataran praksis, apakah negara akan menanggung seluruh biaya operasional sekolah swasta atau hanya memberikan subsidi terbatas? Ini menjadi pertanyaan fundamental yang belum terjawab secara komprehensif.

Ketiga, belum adanya aturan turunan (regulasi teknis) dari putusan MK ini menimbulkan ambiguitas implementatif. Pemerintah perlu segera merumuskan kerangka regulatif yang mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara pendidikan swasta maupun peserta didik, agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai norma deklaratif belaka.

Lebih lanjut, saya berpendapat bahwa perlu ada pendekatan klasifikatif dalam pelaksanaan putusan ini. Negara seharusnya memprioritaskan dukungan pembiayaan kepada sekolah swasta yang menjalankan fungsi publik secara nyata, seperti di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau kawasan urban padat yang kekurangan sekolah negeri. Pendekatan berbasis kebutuhan ini akan lebih tepat sasaran dibandingkan pendekatan generik yang berisiko menimbulkan moral hazard dan inefisiensi anggaran.

Putusan MK ini baik, sebagai bentuk afirmasi terhadap prinsip keadilan sosial dalam pendidikan. Namun, dalam perspektif kebijakan publik, putusan ini memerlukan policy translation yang hati-hati dan berbasis data agar transformasi sistem pendidikan nasional berjalan adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.


Ketua Yayasan Jaga Riau Desak Gubernur Selamatkan Hutan Tesso Nilo, Habitat Gajah Terancam


Riau
- lamaksee.com
-, 23 Juni 2025 – Alan Pane, Ketua Yayasan Jaga Riau, mendesak Gubernur Riau untuk segera bertindak menyelamatkan ekosistem dan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo. Kawasan ini, yang menjadi habitat penting bagi gajah Sumatera, sedang menghadapi ancaman serius akibat deforestasi dan aktivitas ilegal.

Taman Nasional Tesso Nilo, terletak di Kabupaten Pelalawan, Riau, dikenal sebagai salah satu benteng terakhir bagi gajah Sumatera yang terancam punah. Namun, hutan di kawasan ini terus menyusut akibat perambahan untuk perkebunan sawit ilegal. Alan Pane menyoroti bahwa tanpa intervensi segera, ekosistem unik ini dan satwa di dalamnya akan hilang selamanya.

Dalam pernyataannya, Alan Pane mengatakan, "Kami meminta Gubernur Riau untuk tidak tinggal diam. Tesso Nilo adalah warisan alam yang harus dilindungi. Gajah-gajah kita membutuhkan tindakan nyata sekarang." Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku deforestasi serta dukungan untuk program restorasi hutan. "Berdasarkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, wilayah kawasan TNTN mengecil secara signifikan dari 81.793 hektar menjadi 12.561 hektar. Adanya dugaan korupsi dan perambahan hutan, serta pemalsuan dokumen kependudukan dan surat keterangan tanah (SKT) palsu".

Hutan Tesso Nilo tidak hanya menjadi rumah bagi gajah, tetapi juga mendukung keanekaragaman hayati yang kaya, termasuk harimau Sumatera dan berbagai spesies flora endemik. Hilangnya hutan ini juga akan memicu dampak lingkungan seperti banjir dan menurunnya kualitas air, yang akan merugikan masyarakat Riau.

Upaya konservasi di Tesso Nilo sering terhambat oleh ancaman terhadap petugas dan minimnya sumber daya. Yayasan Jaga Riau berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih untuk mengatasi krisis ini.

Alan Pane juga mengajak masyarakat untuk turut serta dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di Tesso Nilo dan mendukung kampanye pelestarian alam. "Ini adalah tanggung jawab kita bersama," tegasnya.

Yayasan MAPEL Indonesia Dukung Penuh Upaya Penyelamatan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo



Jakarta- lamaksee.com -,[20 Juni 2025] – Ketua Umum Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia (MAPEL Indonesia), M. Yusuf Hanafi Sinaga, hari ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah-langkah tegas pemerintah dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi isu-isu krusial terkait alih fungsi lahan dan perambahan hutan, seperti yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Kami dari Yayasan MAPEL Indonesia sangat mengapresiasi dan mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melindungi hutan dan lingkungan. Hutan adalah paru-paru dunia dan aset tak ternilai bagi keberlangsungan hidup bangsa kita," ujar M. Yusuf Hanafi Sinaga. "Upaya pemerintah dalam menertibkan perambahan ilegal dan mengembalikan fungsi kawasan hutan adalah langkah yang sangat tepat dan harus didukung oleh semua pihak."

M. Yusuf Hanafi Sinaga juga menyoroti dampak mengerikan yang akan terjadi jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan kawasan hutan yang terancam. "Jika perambahan hutan dan alih fungsi lahan terus dibiarkan, dampaknya akan sangat fatal bagi lingkungan dan kehidupan kita. Kita akan menghadapi bencana ekologi yang lebih parah, seperti banjir bandang, tanah longsor, kekeringan berkepanjangan, hingga krisis keanekaragaman hayati," tegasnya.

Ia menambahkan, hilangnya habitat alami satwa liar seperti gajah dan harimau Sumatera akan memicu konflik yang lebih sering antara manusia dan satwa, yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak. "Rusaknya ekosistem hutan juga akan mempercepat laju perubahan iklim, yang dampaknya akan kita rasakan bersama dalam bentuk cuaca ekstrem dan ketidakpastian iklim," imbuhnya.

Menyadari kompleksitas masalah ini, Yayasan MAPEL Indonesia juga mendorong pemerintah untuk mencari *solusi terbaik dan humanis* bagi warga yang selama ini mendiami atau menggarap lahan di dalam kawasan hutan yang akan direlokasi. "Penting bagi pemerintah untuk menyiapkan skema relokasi yang komprehensif, transparan, dan adil. Ini bisa berupa penyediaan lahan pengganti yang produktif, akses terhadap modal usaha, pelatihan keterampilan, atau program pemberdayaan ekonomi lainnya," jelas M. Yusuf Hanafi Sinaga.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialog yang berkelanjutan dengan masyarakat terdampak adalah kunci untuk meminimalisir konflik sosial dan memastikan transisi yang lancar. "Masyarakat adalah bagian penting dari solusi. Dengan merangkul dan memberikan solusi konkret, kita bisa memastikan bahwa upaya pelestarian lingkungan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Terakhir, M. Yusuf Hanafi Sinaga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan individu, untuk mematuhi peraturan negara terkait perlindungan hutan dan lingkungan. "Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama. Kelestarian lingkungan adalah investasi terbesar kita untuk masa depan anak cucu. Mari kita patuhi keputusan negara, bersatu padu menjaga dan melestarikan lingkungan demi warisan yang lestari bagi generasi mendatang," tutupnya.

Ekonomi

Ekonomi

Nasional

Nasional

Internasional

Internasional

Politik

Politik

Olahraga

Olahraga

Kuliner

Kuliner

Hukum

Hukum

Teknologi

Teknologi

Artis

Artis
© all rights reserved
Created by Lamaksee