![]() |
Gambar iphone 16 plus, 16 pro, 16 Pro Max |
Lamaksee.com-, Jajaran iPhone 16 belum resmi masuk Indonesia hingga saat ini. Dengan begitu, Apple Fanboy (penggemar gadget Apple) belum bisa membeli seri iPhone terbaru yang dirilis pada September kemarin itu di Tanah Air. Saat ini, status iPhone 16 masih dilarang diperdagangkan di Indonesia. Alasan utama iPhone 16 belum resmi dijual di Indonesia adalah smartphone buatan Apple ini belum memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 35 % dari Kemenperin.
Untuk diketahui, TKDN merupakan persentase kandungan komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai di perangkat telekomunikasi. Nilai TKDN minimal 35 % perlu dipenuhi agar perangkat telekomunikasi bisa diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia. Untuk memenuhi TKDN, ada berbagai komponen yang bisa dipilih. Apple sebelumnya telah mendapat sertifikat TKDN dengan memilih memenuhi nilai TKDN lewat komponen investasi dan pengembangan inovasi. Akan tetapi, sertifikat itu sudah kedaluwarsa dan perlu diperbarui agar iPhone 16 bisa diperjualbelikan di Indonesia.
Proses perpanjangan sertifikat TKDN hingga kini masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
Sumber: Kompas.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar