KESATUAN MAHASISWA ANTI MAFIA TANAH, MENDESAK SEGARA COPOT KAPOLRES KUANSING, PRIHAL PERAMBAHAN HUTAN DI KUANSING



 KESATUAN Mahasiswa Anti Mafia Tanah "Mendesak Kapolda Riau untuk mencopot Kapolres Kuansing diduga tidak mampu menyelesaikan permasalah Perambahan hutan lindung bukit Batabuh yang dijadikan kebun sawit ratusan hektar sejak puluhan tahun silam".

Mahasiswa Anti Mafia Tanah,kecewa terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian Kuansing yang mana se olah olah  tutup mata dengan permasalahan pengerusakan kawasan hutan lindung yang Sampai saat ini tidak ada yang di proses hukum sesuai aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Pasal nya Perambahan hutan lindung bukit Batabuh yang dijadikan kebun sawit ratusan hektar sejak puluhan tahun silam. Kini menjadi permasalahan besar di tengah tengah masyarakat karna ulah oknum oknum tertentu Daulay (ketua Kopkar) yang diduga bersekutu dengan pihak - pihak lain, sehingga dia masih leluasa beraktifitas di wilayah hutan lindung tersebut. 

menurut hemat saya sudah jelas oknum aph ikut bermain disana, sehingga kesannya ada pembiaran pengerusakan alam yang mana semestinya aparat penegak hukum, khusus kepolisian Kuansing ikut andil untuk menyelesaikan permasalah ini, dengan menangkap para pelaku, dan diproses secara hukum, karna oknum tersebut sudah jelas jelas pelaku pengrusakan hutan kawasan, kalau tidak ada tindakan dari polres kuansing kami tidak akan segan segan melakukan aksi demo besar besaran di depan Polda Riau dan meminta untuk menangkap para pelaku.

Karna hasil kajian kami HGU PT TBS itu sudah milik PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) anak perusahaan Surya Dumai Group. Nah, dengan begitu apabila ada oknum yang mengklaim ada lahan diluar HGU, dalam kawasan hutan, maka mereka - mereka itu wajib ditindak.sesuai aturan yang berlaku.!!!

Jikalau polres kuansing tidak mampu mensegerakan  penegakan hukum, melakukan penyelidikan, dan memproses oknum perambah hutan itu, "Lebih baik mundur saja dari jabatan nya atau kami akan melakukan aksi demo di depan polda Riau untuk mendesak polres Kuansing di copot dari jabatannya", ujar.

Menurutnya, lahan itu harus segera dipulihkan, dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan lindung. Jika tidak,  mereka dapat dijerat  dengan Undang- undang nomor 18 tahun 2003 pasal 83 ayat 1 huruf b, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancamannya 15 tahun penjara dan denda maksimum 100 milyar.

Untuk memperjelas kembali bahwa  kebun kelapa sawit yang dikelola kopkar PT TBS ini diperkirakan luasnya mencapai Ratusan Hektar. Namun, semenjak di lelang Bank BRI, maka kepemilikan HGU jatuh ke pihak PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), anehnya ternyata diluar HGU ada kebun sawit luasnya ratusan hektar yang diklaim pengurus kopkar menjadi miliki mereka, sehingga mereka sampai sekarang masih melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut. Yang jelas jelas sudah melanggar UU 

Kemudian, Menurut penjelasan salah seorang kepala seksi  (Kasi) di kantor KPH Kuansing yaitu M.Husni,  mereka (Kopkar) ketika ditanya mana ijinnya, mereka tidak bisa membuktikan kepadanya. Artinya keberadaan kebun kopkar itu menurut Husni belum punya ijin, Kamis (13/11/2024). Lalu kenapa mereka masih berani mengelola kebun seluas itu tanpa mengantongi ijin. Ini jelas pelanggaran, "kali ini saya dari mahasiswa anti mafia tanah,akan melakukan aksi demo di depan Polda riau untuk mendesak Kapolda Riau mencopot Kapolres Kuansing dan meminta Polda Riau untuk menangkap para terduga pelaku perambahan hutan.karna dugaan kuat kami Kapolres Kuansing ikut bermain mata dengan oknum " perusak dan perambah hutan lindung milik negara. (KESATUAN MAHASISWA ANTI MAFIA TANAH).

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee