Kompol Bambang Surya Wiharga Dicopot dari Jabatan Setelah Viral

Kompol M. Bambang Surya Wiharga Dicopot Dari Jabatan
 

  Jakarta, Insiden pemukulan terhadap seorang sopir taksi online oleh Kompol M. Bambang Surya Wiharga baru-baru ini menghebohkan publik. Aksi pemukulan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Akibatnya, Kompol Bambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku, dicopot dari jabatannya dan dimutasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminullah, membenarkan kabar pencopotan ini. Ia menjelaskan bahwa Kompol Bambang dipindahkan ke Pamen Yanma sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. “Sudah dicopot dari jabatannya,” ujar Areis, Selasa (5/11/2024). Tindakan ini, menurutnya, diambil sebagai langkah awal untuk mengusut insiden tersebut.

Kejadian bermula pada Kamis (31/10/2024), ketika Kompol Bambang yang sedang cuti untuk melangsungkan pernikahan di Jakarta, terlibat dalam sebuah insiden di kawasan Kebayoran Baru. Saat itu, Bambang diduga memukul seorang sopir Taksi Online bernama Rizki yang sedang membawanya sebagai penumpang. Rizki, melalui kuasa hukumnya, Roberto Sihotang, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari kesalahpahaman antara dirinya dan penumpang terkait tujuan akhir perjalanan.

Menurut keterangan Roberto, Rizki sempat bertanya ulang kepada Bambang tentang tujuan akhir mereka, yaitu Halte Polda Metro Jaya. Namun, cara berbicara Bambang dinilai kurang sopan, yang membuat Rizki merasa direndahkan. Dalam perjalanan, Rizki sempat mengalami kecelakaan kecil dengan menabrak mobil Alphard di depannya karena kesalahan teknis. Setelah insiden tersebut, ia kembali berdebat dengan Bambang yang saat itu masih terlihat marah.

Setelah argumen mereda, Rizki memutuskan untuk meminta Bambang dan penumpang lainnya turun dari mobil. Namun, sebelum turun, Rizki mengaku menerima pukulan dari Bambang, yang kemudian ia rekam sebagai bukti. Rizki lalu mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan insiden ini, tetapi ia justru diajak oleh dua anggota polisi lainnya ke ruangan terpisah. Di sana, Rizki mengaku merasa tertekan untuk menandatangani surat perdamaian dan dijanjikan uang ganti rugi sebesar Rp5 juta. Namun, dana yang diterimanya hanya Rp2 juta.

Kombes Areis menyatakan bahwa meskipun perdamaian sempat terjadi, proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Propam akan menyelidiki dan memproses pelaku sesuai aturan,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa kasus ini sudah mendapat perhatian khusus dari Kapolda Maluku.

Tim Propam telah diberangkatkan ke Jakarta untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk Rizki dan Kompol Bambang. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran agar seluruh anggota kepolisian lebih berhati-hati dalam menjaga nama baik institusi serta mengedepankan profesionalisme dalam bertugas.










sumber: Bekasikinian.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee