"Sadbor" Gunawan Jadi Tersangka Judol Kini Ditahan Mapolres sukabumi

 



    Gunawan "Sadbor" konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditahan di sel Mapolres Sukabumi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promosi situs web jud*l.

"Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web jud* daring," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu (3/11) dikutip dari ANTARA.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, dia dijemput oleh personel Polres Sukabumi di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis (31/10).

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sukabumi dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sukabumi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap pria berusia 38 tahun karena terdapat bukti telah mempromosikan situs web jud* daring saat melakukan siaran langsung di akun TikTok Sadbor86.

Penahanan yang dilakukan pihaknya ini juga bertujuan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan "Sadbor" ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11)," tambahnya.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee