LATEST POSTS

Internasional

Internasional, Nasional, Viral

Olahraga

MotoGP, Sepakbola, Senibeladiri, Esport
Videos

Dosen dan Mahasiswa STIKES Pekanbaru Medical Center (PMC) Laksanakan Penyuluhan Kesehatan di Klinik Pratama Permata Ibu



Pekanbaru- lamaksee.com -, Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Pekanbaru Medical Center (PMC) mengadakan kegiatan penyuluhan kesehatan bertajuk “Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam Keperawatan” pada Jumat, 27 Juni 2025 di Klinik Pratama Permata Ibu, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat Dosen dan Mahasiswa  STIKES PMC, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tenaga kesehatan tentang pentingnya penerapan keselamatan kerja di lingkungan pelayanan keperawatan.

Kegiatan dimulai menilai pengetahuan perawat ttg risiko yang ada di tempat kerja dana di lanjutkan dengan pemaparan materi, sesi diskusi interaktif, dan demonstrasi langsung mengenai praktik-praktik keselamatan kerja di fasilitas kesehatan. Sebelum dan sesudah kegiatan, peserta juga mengisi pretest dan posttest untuk mengukur peningkatan pemahaman mereka.

Kegiatan ini diikuti oleh 10 orang tenaga kesehatan dari Klinik Pratama Permata Ibu, yang terdiri dari perawat, bidan, dan dokter.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dapat menambah wawasan dan mengingatkan kembali pentingnya penerapan K3, terutama di fasilitas kesehatan seperti klinik,” ujar dr. Fildzah Zhafira Yumna Sibarani, selaku Penanggung Jawab Klinik Pratama Permata Ibu.

Dosen pembimbing kegiatan, Ns. Awaliyah Ulfah Ayudytha, S.Kep., MARS, juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pihak klinik dan antusiasme para peserta. “Kami berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi media pembelajaran yang bermanfaat, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi tenaga kesehatan di lapangan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap dapat terus berkontribusi dalam peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan kerja tenaga kesehatan. Ke depannya, kegiatan serupa diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin di berbagai fasilitas kesehatan lainnya.

Demo Jilid II BEM STAI Al-Kifayah: Tuntut Kepala Bea Cukai Riau Mundur atas Gagalnya Penanganan Rokok Ilegal

 


Pekanbaru- lamaksee.com
-, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau digeruduk oleh  mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Kifayah, rabu (25/6/2025).

Aksi jilid ll dari BEM STAI Al-Kifayah Riau di kantor beacukai riau yang awal nya damai berakhir ricuh setelah mahasiswa membakar ban sampai dengan berkobarnya api di tengah tengah kerumunan massa aksi.hal ini di sampaikan kan oleh salah satu massa aksi.

Api ini adalah pertanda perlawanan kami terhadap bobrok nya kepala beacukai dalam kepemimpinan nya.yang tidak becus dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah.

 Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan kedua kali nya Mereka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Bea Cukai Riau dalam menangani peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin merajalela di wilayah Riau.

Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa, Pahot Matua, yang membawa lima tuntutan penting yang ditujukan kepada kepala Bea Cukai Riau maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia.

Dalam orasinya, Pahot menyampaikan tuntutan kami yang pertama sudah -+ tiga Minggu, akan tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak beacukai tentang peredaran rokok ilegal ini.

“Kami mendesak agar pengembangan kasus rokok ilegal yang sedang ditangani Bea Cukai Kanwil Riau dibuka secara terang benderang ke publik. Dan menangkap para mafia rokok ilegal yang meraja lela sampai sekarang,” ujarnya di tengah kerumunan massa aksi.

Selain menyampaikan tuntutan, mahasiswa juga mengeluhkan sikap perwakilan Bea Cukai Riau yang dinilai tidak kooperatif. 

Aksi yang berlangsung dengan kericuhan sampai mahasiswa masuk kedalam gerbang kantor untuk menanyakan kemana kepala beacukai riau. yang di nilai tidak menghargai aspirasi yang di sampaikan oleh mahasiswa.

untuk kedua kali nya kami di Bohongi oleh pihak beacukai riau kemaren mereka beralasan dengan kepala kanwil beacukai riau sedang cuti namun tiba di aksi kami yang ke dua kalinya kami belum melihat kemana kepala kanwil beacukai riau tersebut yang seharusnya sudah selesai masa cutinya .lanjut oleh salah satu massa aksi.

Massa aksi yang semakin memanas karena kekecewaan terhadap kepala Kanwil beacukai riau.

Adapun tuntutan yang di layangkan mahasiswa ada lima point:

  • 1. Kami minta pengembangan kasus peredaran rokok ilegal yang sedang ditangani oleh Beacukai Kanwil Riau di ungkap ke publik secara terang benderang, karna Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan pendapatan negara, tetapi, juga merusak kesehatan masyarakat.
  • 2. Meminta Dirjen Beacukai Republik Indonesia untuk segera melakukan operasi di wilayah beacukai Riau karna kami menilai bahwa maraknya peredaran rokok ilegal telah sampai pada titik darurat dan dalam hal ini kami menduga ada permusyawaratan jahat yang telah di lakukan oleh oknum beacukai wilayah Riau.
  • 3. Meminta kepada pihak beacukai riau untuk segera melakukan penangkapan kepada mafia rokok ilegal yang telah meresahkan masyarakat dan atas dampak rokok ilegal ini banyak.masyarakat yang terkena penyakit akibat rokok ilegal ini.
  • 4. Kami meminta kepala beacukai wilayah Riau untuk segera mengundurkan diri jika tidak mampu memberantas peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Riau karna kami nilai dampaknya sangatlah buruk kepada negara dan masyarakat yang mengkonsumsinya.
  • 5. Meminta Dirjen Bea Cukai RI untuk mengevaluasi Kepala Kanwil Bea Cukai Riau karna di duga telah gagal dalam mengemban Amanah Negara dalam pemberantasan barang ilegal non pajak.


Aksi yang berlangsung dengan kekecewaan ini juga disertai dengan pembacaan surah Al-fatihah yang di lantunkan bersama sama massa aksi.

"Mungkin untuk kedua kalinya kita di kecewakan oleh pihak beacukai riau ada bagus nya kita bacakan surah Al-fatihah semoga hati kepala beacukai riau terbuka untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang menjadi tuntutan kita",lanjut salah satu massa aksi.

Setelah pembacaan surah Al-fatihah pahot matua menyampaikan surat tuntutan ini tidak ada gunanya kita berikan kepada mereka yang terus hanya sebagai perwakilan.pastinya surat yang kita anggap berharga ini hanya berakhir sampai disini saja tak akan sampai kepada kepala kanwil beacukai riau,pasti akan berujung di buang di tong sampah,kita akan tetap mengawal kasus ini sampai selesai.kita akan kembali dalam 1x72 jam "ujar pahot sembari menutup orasi nya.

Aksi Unras SERAM RIAU Berujung Ricuh, Desak kadisdik provinsi Riau copot Kacab wilayah 3 inisial AT terkait dugaan pungutan liar terhadap 13 kepala sekolah di wilayah kerjanya



Pekanbaru- lamaksee.com -,23 Juni 2025, Dunia pendidikan di Provinsi Riau kembali dihebohkan dengan adanya aroma dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang menyeret nama seorang pejabat penting di lingkungan Dinas Pendidikan Kepala Cabang (Kacab) Wilayah Tiga Dinas Pendidikan Provinsi Riau, berinisial AT, diduga telah melakukan pungli terhadap 13 kepala sekolah di wilayah kerjanya.

Informasi tersebut mencuat ke permukaan setelah adanya laporan dari sejumlah kepala sekolah yang merasa tertekan dengan adanya dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh kepala cabang (kacab) 3 dengan dalih untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang mana pungutan tersebut tidak mendasar terhadap 13 kepala sekolah yang nominal nya sangat fantastis yang juga melibatkan salah satu oknum Kepsek SMA Negeri di Tapung kab.kampar ber inisial KN yang diduga  sebagai Tempat pengumpulan hasil pungli dan hal ini jelas bentuk suatu prilaku yang melanggar aturan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 disebutkan PNS Dilarang : 

  • a. menyalahgunakan wewenang.
  • g. melakukan pungutan diluar ketentuan

Kasus ini mendapat perhatian serius dari sejumlah Mahasiswa yang atasnamakan serikat aktivis mahasiswa (SERAM) Riau. Mereka menuntut kepada dinas pendidikan provinsi Riau untuk segera mencopot kepala cabang ( kacab) wilayah 3 berinisial AT  

Koordinator aksi, Muhammad Sopian, dalam orasinya menyatakan bahwa dunia pendidikan di Riau sudah darurat integritas. “Kami muak dengan praktik kotor dalam dunia pendidikan. Kepala cabang, kepala sekolah, dan siapa pun yang terlibat harus dicopot dan diadili. Pendidikan bukan ladang pungli!” teriak Sopian di tengah kerumunan massa.

Jikalau dalam jangka dekat ini, tidak ada tanggapan atau atensi dari kepala dinas pendidikan provinsi Riau maka kami akan kembali menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas praktik pungutan liar (PUNGLI) yang merusak integritas dunia pendidikan.

Adapun tuntutannya sebagai berikut:

  • 1. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Untuk mencopot Kacab AT sebagai Kepala Cabang Wilayah 3 Dinas Pendidikan Provinsi Riau. karena diduga kuat melakukan Pungutan liar terhadap 13 Kepala Sekolah di Wilayah kerjanya.
  • 2. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk segara  mencopot Oknum Kepala Sekolah SMAN 2 Tapung Inisal KN karena diduga kuat ikut serta terlibat melakukan Pungutan liar yang dilakukan Kacab AT, Sebab KN sebagai tempat pengumpulan hasil dugaan pungli terhadap Kepala Sekolah SMA di Wilayah 3.
  • 3. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, untuk segera mempublikasikan hasil Pemeriksaan kacab AT yang sudah direkomendasikan kepada Inspektorat Provinsi Riau terkait pemeriksaan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kacab Wilayah 3 terhadap 13 kepala sekolah di wilayah kerja nya.

“dan Kami juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru menjadi beban dan ancaman bagi para pendidik, dan kami akan kembali berdemo di Kejati Riau untuk penegakan hukum nya sesuai amanat Undang undang negara kesatuan Republik Indonesia ujar Koordinator Aksi, Muhammad Sopian.

Ketua Yayasan Jaga Riau Desak Gubernur Copot Kabid Pengawasan Disnaker dan Evaluasi Total Kinerja Disnaker Riau



Pekanbaru
- lamaksee.com
-, 23 Juni 2025 - Ketua Yayasan Jaga Riau, Alan Pane, mendesak Gubernur Riau untuk segera mencopot Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi tersebut. Desakan ini muncul menyusul dugaan ketimpangan respons Disnaker dalam menangani dua kecelakaan kerja tragis yang menewaskan pekerja di dua perusahaan raksasa kehutanan di Riau, yakni PT Asia Pacific Rayon (APR) di Pangkalan Kerinci dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang, dalam rentang waktu hampir bersamaan pada pekan lalu (22/06).

Insiden pertama terjadi di PT APR, di mana seorang pekerja tewas akibat kecelakaan kerja. Disnaker Riau langsung merespons dengan mengirim tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi dan menyampaikan pernyataan resmi ke media. 

Namun, pada insiden serupa di PT IKPP, seorang pekerja tewas secara mengenaskan di area Log Yard saat menangani tumpukan kayu akasia. Hingga kini, Disnaker belum menunjukkan tanda-tanda investigasi atau memberikan keterangan resmi. Lebih mengkhawatirkan, jenazah korban ditemukan dengan kondisi memilukan: kepala remuk tertimpa balok kayu besar dan sebuah korek api ditemukan di mulutnya, memicu dugaan adanya kejanggalan.

Alan Pane menilai sikap diam Disnaker dalam kasus IKPP mencerminkan standar ganda dalam pengawasan keselamatan kerja. “Disnaker sigap saat insiden di APR, tapi bungkam saat pekerja tewas di IKPP. 

Ini menunjukkan ketimpangan perlakuan terhadap perusahaan besar,” tegas Alan di Pekanbaru, Senin (23/06). Ia menyoroti kewajiban perusahaan mematuhi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang seharusnya ditegakkan tanpa pilih kasih.

Keluarga korban di PT IKPP masih menanti kejelasan penyebab kematian dan langkah hukum dari pemerintah. Sementara itu, manajemen PT IKPP menolak berkomentar saat dikonfirmasi. Aktivis buruh dan masyarakat sipil juga terus menyuarakan pentingnya perlindungan keselamatan kerja sebagai hak dasar pekerja.

Desakan ini disampaikan Alan Pane di Pekanbaru, dengan harapan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkret. “Nyawa pekerja tidak boleh dinilai berbeda hanya karena perbedaan perusahaan. Keselamatan kerja adalah hak yang harus ditegakkan tanpa diskriminasi,” tutup Alan.

Yayasan Jaga Riau akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal desakan kepada pemerintah. Untuk informasi terbaru, publik dapat mengikuti pembaruan melalui media sosial Yayasan Jaga Riau atau menghubungi kontak resmi organisasi.

Putusan MK Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Adrian: “Langkah Maju, Tapi Harus Hati-Hati”



Jakarta- lamaksee.com -, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memutuskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan biaya. Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi oleh sejumlah pemohon, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menganggap bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas bersifat multitafsir dan diskriminatif terhadap peserta didik di sekolah swasta.

Muhammad Adrian Perdana, Dosen Politeknik Pengadaan Nasional sekaligus pengamat kebijakan publik ini memandang bahwa putusan ini adalah langkah progresif yang mencerminkan amanat konstitusi Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD 1945, yakni bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan negara berkewajiban mengalokasikan anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan.

Namun, kebijakan progresif ini bukan tanpa tantangan implementatif. Pertama, terdapat persoalan mendasar terkait kapasitas fiskal negara. Pemerintah pusat dan daerah kini dihadapkan pada tuntutan pembiayaan yang lebih besar untuk mengakomodasi kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di institusi swasta. Dalam realitas anggaran yang terbatas, penambahan beban fiskal ini berisiko mengganggu alokasi sektor lain yang juga vital.

Kedua, perlu dicermati bahwa sekolah swasta memiliki struktur kelembagaan yang otonom, umumnya dikelola oleh yayasan yang menjalankan prinsip swadaya masyarakat. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan gesekan antara asas otonomi pengelolaan lembaga swasta dan prinsip aksesibilitas universal terhadap pendidikan.

 Dalam tataran praksis, apakah negara akan menanggung seluruh biaya operasional sekolah swasta atau hanya memberikan subsidi terbatas? Ini menjadi pertanyaan fundamental yang belum terjawab secara komprehensif.

Ketiga, belum adanya aturan turunan (regulasi teknis) dari putusan MK ini menimbulkan ambiguitas implementatif. Pemerintah perlu segera merumuskan kerangka regulatif yang mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara pendidikan swasta maupun peserta didik, agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai norma deklaratif belaka.

Lebih lanjut, saya berpendapat bahwa perlu ada pendekatan klasifikatif dalam pelaksanaan putusan ini. Negara seharusnya memprioritaskan dukungan pembiayaan kepada sekolah swasta yang menjalankan fungsi publik secara nyata, seperti di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau kawasan urban padat yang kekurangan sekolah negeri. Pendekatan berbasis kebutuhan ini akan lebih tepat sasaran dibandingkan pendekatan generik yang berisiko menimbulkan moral hazard dan inefisiensi anggaran.

Putusan MK ini baik, sebagai bentuk afirmasi terhadap prinsip keadilan sosial dalam pendidikan. Namun, dalam perspektif kebijakan publik, putusan ini memerlukan policy translation yang hati-hati dan berbasis data agar transformasi sistem pendidikan nasional berjalan adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.


Ekonomi

Ekonomi

Nasional

Nasional

Internasional

Internasional

Politik

Politik

Olahraga

Olahraga

Kuliner

Kuliner

Hukum

Hukum

Teknologi

Teknologi

Artis

Artis
© all rights reserved
Created by Lamaksee