IMA Madina Pekanbaru Desak BK DPRD Madina Tidak Berdiam Diri: “Jangan Abaikan Dugaan Pelanggaran Etika”



Mandailing Natal- lamaksee.com -, Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA) Madina Pekanbaru angkat suara terkait mandeknya penanganan aduan masyarakat terhadap salah satu anggota DPRD Madina berinisial KA. Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Madina untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak bersembunyi di balik alasan administratif.

Ketua IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean, menilai sikap BK yang menyatakan masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD merupakan bentuk pembiaran terhadap persoalan serius yang menyangkut marwah lembaga legislatif.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Kita bicara tentang dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kepercayaan publik. BK DPRD Madina semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas lembaga, bukan justru terkesan pasif,” tegas Gusti dalam pernyataannya, Senin (12/5/2025).

Gusti menyoroti pernyataan Ketua BK DPRD Madina, Soripada, yang sebelumnya menyebut bahwa surat aduan masyarakat masih berada di meja Ketua DPRD dan belum mendapatkan disposisi. Bagi Gusti, hal ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan etika dan akuntabilitas di tubuh DPRD.

“Lembaga kehormatan seharusnya tidak tunduk pada birokrasi disposisi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Bila dibiarkan, ini akan memperburuk citra DPRD di mata rakyat,” ujarnya.

IMA Madina Pekanbaru, lanjut Gusti, siap menggalang dukungan dari elemen mahasiswa dan masyarakat Madina di perantauan untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga membuka kemungkinan digelarnya aksi unjuk rasa jika tidak ada progres nyata dari BK dalam waktu dekat.

“Kami tak ingin laporan masyarakat ini menguap begitu saja. Bila perlu, kami akan turun ke jalan,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Andi Candra Nasution, SH, MH & Partners, telah mengajukan pengaduan resmi kepada BK DPRD Madina atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik oleh KA terkait penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi senilai Rp400 juta. Meski dana tersebut telah dikembalikan, pelaporan tetap dilakukan karena dinilai menyangkut integritas dan kehormatan jabatan.

Publik kini menanti langkah konkret dari DPRD Madina, khususnya BK, untuk membuktikan bahwa lembaga ini benar-benar berpihak kepada prinsip transparansi, etika, dan akuntabilitas.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee