Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Sijunjung





 Sumbar-, Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial K (57) atas dugaan kekerasan seksual. Pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya (sebut saja bunga-red) yang masih berusia 15 tahun di wilayah kecamatan Kamang Baru. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Pelaku Mencabuli Anak Tiri Sejak 2021, Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polres Sijunjung pada Senin, 11 November 2024.

“Terungkapnya peristiwa ini setelah ibu korban pada hari Senin 11 November 2024 membuat laporan ke Polres Sijunjung terkait adanya pengakuan korban yang telah dicabuli dan disetubuhi beberapa kali oleh ayah tirinya dari tahun 2021 sampai tahun 2024,” ujarnya pada Kamis, 14 November 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Sijunjung langsung bergerak mengamankan pelaku. “Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 pasang pakaian korban di rumah pelaku di Kecamatan Kamang Baru,” ujarnya.

Pelaku Mengakui Perbuatannya, Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan kepada penyidik bahwa awalnya pelaku hanya sering mengintip korban mandi, lama kelamaan pelaku tergiur dengan tubuh korban dan akhirnya beberapa kali melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang bagian vital korban serta melakukan persetubuhan terhadap korban.































Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee