PEKANBARU- Lamaksee.com -,Serikat Aktivis Mahasiswa (SERAM) RIAU kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di Mapolda Riau, mendesak penegakan hukum terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh AT Kacab Wilayah III Disdik Riau kepada beberapa Kepala Sekolah di Wilayah Kerjanya, tuntutan turut disertakan ke inisial KN Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tapung Hilir yang diduga kuat berperan sebagai tempat pengumpulan hasil pungli dari kepala sekolah lainnya. Rabu (16/07/2025)
Sebelumnya, Senin (23/06/2025), SERAM RIAU juga sudah menggelar aksi unjuk rasa Jilid I di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, mendesak Kepala Dinas Pendidikan segera mencopot Kepala Cabang Wilayah III Disdik Provinsi Riau berinisial AT, serta oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tapung Hilir berinisial KN, terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Ketua Umum SERAM RIAU, Gusti Pardamean dalam orasi Jilid II nya di Mapolda Riau meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Kepada Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Gusti menegaskan agar segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status tersangka kepada para oknum tersebut. SERAM RIAU menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 e yang berbunyi:
“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, Gusti juga menegaskan adanya dugaan pelanggaran Pasal 423 KUHP, yang berbunyi:
“Seorang pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan suatu pembayaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Sementara itu, Mhd Sopian selaku Koordinator Lapangan sekaligus Sekretaris Jenderal SERAM RIAU, dalam orasinya menekankan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas skandal pungli ini. Sopian meminta agar pihak kepolisian segera memanggil, memeriksa, dan apabila terbukti bersalah, segera menangkap dan memenjarakan para pelaku, serta mengambil langkah hukum untuk memiskinkan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Sopian juga berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penegakan hukum terhadap para oknum tersebut. SERAM RIAU menegaskan akan tetap konsisten mengawal kasus dugaan pungli ini hingga tuntas ke akar-akarnya demi mewujudkan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Provinsi Riau.
Tidak ada komentar
Posting Komentar