Kini Total 16 Orang Pelaku, Setelah polisi Menangkap 2 Orang tersangka Jud0L Pegawai Komdigi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

   JAKARTA,  - Polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan bertambahnya dua orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (3/11/2024).

Lagi-lagi tersangka baru ini merupakan pegawai Komdigi. Sementara , satu tersangka lainnya merupakan masyarakat.

“Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil,” katanya.

Polisi berkomitmen untuk melakukan terhadap semua yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga akan menyita semua hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.

“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aser hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” ungkapnya






Sumber: Inews.id

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee