SE Larangan Knalpot Brong di Jabar, Koordinasi dengan Polisi hingga Bengkel Dibuka – Mencakup tindakan lebih lanjut seperti koordinasi dan pembinaan masyarakat

 


 BANDUNG- lamaksee.com -, 27 Agustus 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong jenis knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. SE tersebut mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Jawa Barat 

Pokok-pokok SE tersebut mencakup:

  • Larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan serta melebihi ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

  • Penegakkan ketertiban umumkenyamanan, dan keselamatan lalu lintas melalui pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik toko dan bengkel agar tidak memperdagangkan atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar.

  • Koordinasi dengan Kepolisian Resor setempat untuk mengendalikan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot tipe racing.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keputusan ini dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap suara bising knalpot brong, yang menurutnya berkonflik dengan prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara, serta tatanan lalu lintas tertib.

Ia menyampaikan, “Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” sebagai imbauan bagi seluruh lapisan masyarakat Dampak dan Tindak Lanjut:

  • Larangan berlaku hingga tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT, sehingga pelaksanaannya merata ke seluruh lapisan daerah.

  • Aparat penegak hukum seperti organisasi Polrestabes Bandung menyambut positif dan siap mendukung pelaksanaan SE tersebut melalui sikap tegas dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Penegakan Surat Edaran Pelarangan Knalpot Brong ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kenyamanankeamanan, dan ketertiban lalu lintas. Dengan cakupan hingga lapisan paling bawah (RT/RW), diharapkan seluruh masyarakat ikut berpartisipasi menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib dan nyaman.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee