Siap Adu Bukti Kepemilikan Tanah, Warga Pekanbaru Minta Menteri ATR/BPN Turun Tangan Biar Terang Benderang

  


Pekanbaru- lamaksee.com -, 13 Agustus 2025, Sengketa tanah di RT 04/RW 08, Kelurahan Tangkerang Barat, kembali memanas. Afriadi Andika, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum warga, menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat belum pernah melihat surat hak milik tanah yang diklaim oleh pihak tertentu. Warga pun menyoroti kemungkinan kuat adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat setempat.

Menurut Afriadi, dugaan mafia tanah merupakan kejahatan luar biasa: terencana, sistematis, dan melibatkan jaringan. Modus yang diduga meliputi manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, serta intimidasi terhadap pemilik sah.

Ia mengingatkan bahwa PP Nomor 24 Tahun 1997 (Pendaftaran Tanah) dan PP Nomor 18 Tahun 2021 (Hak atas Tanah) jelas dirancang untuk melindungi pemilik sah dari klaim ilegal.

 Afriadi juga mencermati bahwa aturan perpajakan (UU No. 6/1983 KUP, UU 1/2022 PBB-P2, dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945) harus dijalankan secara baik sebagai bagian dari perlindungan hak-hak pemilik tanah.

    Nomor dan tanggal surat tanah: Sertifikat resmi disebut terbit sejak 1982 (no. 5022368), sedangkan SKGR baru yang diterbitkan pada 1999 (no. 927‑2398), namun terbit pada tanggal, bulan, dan jam yang sama-ini dianggap mencurigakan.

    Afriadi menegaskan bahwa masyarakat telah menguasai fisik tanah secara kontinu dan membayar PBB, dan bahwa pengajuan hak atas dasar penguasaan fisik diperbolehkan menurut hukum.

Dalam pernyataannya, Afriadi menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat, termasuk RT 04, RW 08, Lurah Tangkerang Barat, Camat Marpoyan Damai, dan jajarannya di BPN Pekanbaru. Ia menyampaikan bahwa hal ini adalah tuntutan publik untuk menghadirkan kepastian hukum yang adil.

Afriadi juga menyoroti yurisprudensi MA yang menyatakan bahwa penguasaan fisik tanah selama bertahun-tahun dapat menguatkan hak kepemilikan, dan menjelaskan bahwa keluarga kliennya memiliki dokumen kepemilikan resmi- terdaftar di tingkat kecamatan sebelum wilayah dimekarkan dari Bukit Raya- dengan tanda tangan dan cap basah yang sah, serta bukti pembayaran PBB.

Ia menyerukan agar Presiden RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, serta Komisi II dan III DPR RI segera turun tangan. Afriadi menyampaikan bahwa orang tuanya akan melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN dan berharap Menteri Nusron Wahid segera mengambil langkah konkret - termasuk supervisi melalui Dirjen 7-  untuk memastikan kejelasan dan keadilan proses hukum.



Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee