Aliansi Jaga Riau (JARI) Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Oknum Perambah Hutan Lindung di Pucuk Rantau Kuantan Singingi(Kuansing) RIAU |
Aliansi Jaga Riau JARI Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Oknum Perambah Hutan Lindung di Pucuk Rantau
Kuansing, Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Tri Bakti Sarimas (TBS) saat di konfirmasi wartawan terkait pengelolaan kebun sawit ratusan hektar di Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bungkam.
Beberapa kali wartawan melakukan konfirmasi kepada Daulai yang disebut - sebut sebagai ketua Kopkar tersebut, namun Daulai memilih bungkam, tidak membalas whatshap wartawan, maupun mengangkat telepon konfirmasi wartawan.
Kejadian ini, membuat wartawan merasa curiga terhadap Daulai selaku ketua kopkar yang diketahui sedang bersengketa dengan kelompok tani dan masyarakat termpatan, karena diduga merambah hutan lindung bukit Batabuh yang dijadikan kebun sawit sejak puluhan tahun silam. Daulai (ketua Kopkar) itu diduga bersekutu dengan pihak - pihak terkait, sehingga dia masih leluasa beraktifitas di wilayah hutan lindung tersebut.
" Iya, menurut saya sudah jelas oknum pemainnya disana, aparat penegak hukum menurut saya, segera bertindak, segera prose secara hukum oknum pelaku pengrusakan hutan kawasan tersebut," kata Hasaran Syaputra Pane Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM ) Jaga Riau (JARI) kepada wartawan Senin (14/10/2024) siang.
Dijelaskan Putra Ketua Aliansi Jaga Riau( JARI) itu, HGU PT TBS itu sudah milik PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) anak perusahaan Surya Dumai Group. Nah, dengan begitu apabila ada oknum yang mengklaim ada lahan diluar HGU, dalam kawasan hutan, maka mereka - mereka itu wajib ditindak.
" Tinggal apalagi Aparat penegak Hukum, lakukan penyelidikan, dan proses secara hukum oknum perambah hutan itu, yang namanya saya kira sudah dikantongi, " tegas Hasaran Syaputra Pane kepada wartawan melalui sambungan telepon nya.
Menurutnya, lahan itu segera dipulihkan, dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan lindung. Jika tidak, mereka dapat dijerat dengan undang - undang nomor 18 tahun 2003 pasal 83 ayat 1 hurung b, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancamannya 15 tahun penjara dan denda maksimum 100 milyar.
Ia selaku Kepala KPH juga sudah melayangkan surat kepada DLHK Provinsi Riau menyangkut sengketa kebun kelapa sawit ratusan hektar yang dikelola oleh kopkar PT TBS, dengan sejumlah masyarakat tempatan. Dalam surat itu, katanya Ia selaku KPH meminta Gakkum DLHK Provinsi Riau mencari solusi yang konfrehensif atau menyeluruh, agar tidak ada lagi persengketaan antara kopkar dan pihak - pihak lain.
" Iya, saya sudah melayangkan surat ke Gakkum DLHK Provinsi Riau di Pekanbaru, terkait permasalahan kebun kelapa sawit kopkar tersebut, kabarnya pengurus kopkar dan pengurus kelompok tani telah dipanggil ke pakan baru, apa hasilnya saya belum tau," kata Azmir Azis KPH Singingi di ruang kerjanya di Teluk Kuantan Kamis (10/10/2024).
Diketahui, kebun kelapa sawit yang dikelola kopkar PT TBS ini diperkirakan luasnya mencapai ratusan hektar. Namun, semenjak PT TBS di lelang Bank BRI, maka kepemilikan HGU jatuh ke pihak PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), anehnya ternyata diluar HGU ada kebun sawit luasnya ratusan hektar yang diklaim pengurus kopkar menjadi miliki mereka, sehingga mereka sampai sekarang masih melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut.
Sebagaimana dilansir media liputanOnline.com Kamis (10/10) menurut keterangan M Husni, salah seorang kepala seksi (Kasi) di kantor KPH Kuansing, mereka (Kopkar) ketika ditanya mana ijinnya, mereka tidak bisa membuktikannya kepadanya. Artinya keberadaan kebun kopkar itu menurut Husni belum punya ijin, Kamis (10/10). Lalu kenapa mereka masih berani mengelola kebun seluas itu tanpa mengantongi ijin. Ini jelas pelanggaran, " kata Putra menegaskan.(Zul)
Sumber: Liputanonline.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar