Palembang-, Seorang wanita di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel bernama Novi harus dipenjara seusai divonis 14 bulan setelah menganiaya pria berinisial AD dengan cara menyiram air keras.
Penganiayaan dilakukan Novi yang merupakan janda anak dua karena AD sering mengintip dirinya. Dengan penganiayaan itu, membuat Novi harus menerima vonis dari pengadilan sebanyak 14 bulan penjara.
Kuasa Hukum Novi, Dian Burlian menyebutkan selama menjalani hukuman, Novi harus berpisah dengan dua orang anaknya yang kini dititipkan dengan sang nenek. Kondisi itu membuat Novi sedih dan berusaha untuk kuat menjalaninya. Burlian mengaku keluarga Novi menolak banding atas putusan pengadilan dan menerima keputusan itu.
Sebelumnya Dian telah menyarankan Novi untuk melakukan banding karena menilai putusan tersebut tidak adil namun pihak keluarga memiliki alasan lain untuk tak banding. Pihak keluarga memilih mengajukan pembebasan bersyarat mengingat terpidana sudah menjalani enam bulan penahanan.
Dalam kasus ini pihak kuasa hukum menyebut bahwa Novi lah yang menjadi korban. Pasalnya, AD dalam persidangan mengakui seluruh perbuatannya mengintip Novi bahkan mengganggu setiap saat mulai dari mencuri pakaian hingga mematikan lampu rumah terpidana.
Tidak ada komentar
Posting Komentar