Jakarta-, Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar pada Sabtu (9/11/2024). Penyitaan aset tersebut terkait kasus jud1 onlin3 slot8278.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji penyitaan itu pengembangan kasus jud1 onlin3 dengan menangkap tersangka berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ, HAJ, CAS dan EL. Petugas juga sebelumnya menyita aset Rp70,1 miliar.
"Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjud1an onlin3 website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China," kata Himawan dalam keterangannya hari ini.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut. Aset senilai Rp13,8 miliar dari tersangka FH dan AF.
Sumber: Inews.id
Tidak ada komentar
Posting Komentar